Pasangkayu

Agus Ambo Djiwa buka Sosialisasi SVLK Bagi UMKM Kehutanan

 

Suarindonesia.Com,Pasangkayu-Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Bagi UMKM Kehutanan
Kerjasama DPR RI Komisi IV dan Kementerian Kehutanan RI Tahun 2026, Pasangkayu, Rabu, 29 Juli 2026 di Hotel Trisakti.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh kementerian kehutanan dibuka oleh Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa. MP
Dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi kehutanan agar pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan secara legal, bijak dan berkelanjutan.

Serta sosialisasi ini mampu mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk hasil hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang. harap Agus

Sementara dalam materi dari kementerian kehutanan menjelaskan bahwa
Sistem SVLK Kehutanan adalah sistem untuk memastiksn kredibilitas penjaminan Legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan dan atau Kelestarian pengolahan hutan.

Berdasarkan PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan pasal 172:

1. semua hasil hutan yang diproduksi, diedarkan. diolah dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan baku yg legal dan atau Lestari

2. untuk memastikan hasil hutan berasal dari yg legal dilakukan kegiatan penjaminan Legalitas hasil hutan.

3. penjaminan Legalitas hutan dimaksud meliputi :

a. penilaian kinerja pengelolaan hutan            lestari
b. verifikasi Legalitas hasil hutan dan
c. deklarasi hasil hutan secara mandiri

4. pengendalian penjaminan Legalitas produk hasil hutan diselenggaran melalui sistem informasi pada kementerian.

Hutan lestari, UMKM maju, masyarakat sejahtera. (*)