Makassar

Pemkot Tegaskan Lorong Nirmalasari Jalan Lingkungan Sekunder, Penutupan Dinilai Melanggar Hukum

SuarIndonesia, Makassar — Tim Advokasi dan Pendamping Hukum Warga Lorong Nirmalasari menegaskan penutupan akses lorong oleh pihak swasta tidak bisa dibenarkan.

Penegasan itu disampaikan dalam keterangan pers, Senin 6 Juli 2026, merujuk pada Surat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Nomor 048/1086/Distaru/IV/2026 tanggal 10 April 2026. Dalam surat itu, Pemkot memastikan Lorong Nirmalasari berstatus Jalan Lingkungan Sekunder.

Tim advokasi diwakili dua kuasa hukum, Aldi Manting, S.H., M.H. dan Riyan Anugrah, S.H. Adapun anggota tim lainnya adalah Mangatta Toding Allo, SH, Abner Buntang, SH, Sardis Pata’dungan, S.H., Devina Melosia Mangiwa, S.H., Deni S.H., dan Naptanis Tonapa, S.H.

“Surat dari Pemkot ini sudah jelas. Secara tata ruang, Lorong Nirmalasari adalah jalan lingkungan. Artinya ini akses publik yang dilindungi Perda RTRW No 7 Tahun 2024. Tidak boleh ada pihak yang menutup,” ujar Aldi Manting.

Riyan Anugrah menambahkan, selama ini 9 Kepala Keluarga di lorong tersebut dirugikan karena aksesnya ditutup berulang kali. Padahal keberadaan jalan sudah dibuktikan dengan 8 sertifikat SHM yang menunjukkan akses itu sudah ada sejak 1980.

“Ini bukan soal sengketa antara Wisma Nirmalasari dengan Hotel Grand Puri. Ini soal hak dasar warga untuk keluar masuk rumahnya sendiri. Hak untuk aman dan mendapat perlindungan hukum,” jelas Riyan.

Tim advokasi juga menyoroti PT Grand Puri dan Budiawan Caronge. Menurut mereka, tindakan penutupan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan melawan peraturan daerah yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kami minta semua pihak menghormati keputusan Pemkot Makassar. Hentikan segala bentuk pemblokiran di Lorong Nirmalasari,” tegas tim advokasi.