Suarindonesia, Makassar – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, meluapkan kekecewaannya terhadap sejumlah pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif. Basdir menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pajak parkir, Senin, 24 Maret 2026.
Dalam forum tersebut, terungkap masih adanya pengusaha yang secara sepihak memungut biaya parkir dari juru parkir (jukir), termasuk di area rumah makan dan kafe. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah.
“Pertanyaannya, apa kewenangan bapak ibu memungut parkir? Berdasarkan Perda, yang berhak memungut parkir itu Bapenda dan PD Parkir,” tegas Basdir saat RDP di Kantor Sementara DPRD Makassar.
Menurutnya pungutan parkir ilegal tersebut berpotensi masuk kategori penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak disetorkan melalui mekanisme resmi pemerintah. “Kita sementara kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian karena itu bisa masuk penggelapan dana daerah,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Makassar tetap membuka ruang dialog bagi pelaku usaha yang ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik. “Kalau teman-teman pengusaha kooperatif, kita sama-sama cari solusi. Tapi kalau bandel, kita persoalkan sampai kapan pun,” tegasnya lagi.
Basdir juga menyinggung dua lokasi usaha yang sebelumnya menjadi perhatian, yakni Pallubasa Serigala dan SS Coffee, yang disebut belum menunjukkan itikad baik menghadiri forum pembahasan. “Contohnya dua yang mengerucut kemarin, Pallubasa Serigala dan SS Coffee. Kalau tidak datang lagi, tindaki. Kalau perlu pasang tanda larang parkir di depan kafenya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan akibat aktivitas parkir tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu, pengusaha diminta tidak menambah beban dengan praktik yang melanggar aturan.
Menurutnya, jika lokasi usaha memiliki lahan parkir khusus, maka pengenaan pajak parkir harus sesuai ketentuan. Sementara parkir di tepi jalan umum merupakan kewenangan pengelola resmi.
Advertisement
“Kalau di pinggir jalan itu masuk tepi jalan umum. Jadi bukan pengusaha yang ambil dari jukir, itu bisa dituntut penggelapan,” jelasnya.
Basdir meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tetap tidak kooperatif, termasuk dengan pemasangan rambu larangan parkir.
“Satu kali kita panggil tidak mau kooperatif, saya minta Dishub pasang palang dilarang parkir di depannya. Kita ada kewenangan memanggil paksa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, berdasarkan Perda, kewenangan pengelolaan dan penarikan parkir berada pada PD Parkir sebagai pengelola resmi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai penarik pajak parkir. DPRD pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan demi mengamankan PAD Kota Makassar.(*)
